Sidang perkara proyek irigasi dengan terdakwa Maliki digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/4/2022). (fOTO: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki. Dia merupakan terdakwa perkara proyek irigasi di HSU yang kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Diterimanya permohonan terdakwa Maliki oleh pimpinan KPK sebagai justice collaborator karena sejumlah pertimbangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).

Beberapa pertimbangan di antaranya yakni sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Kemudian peran Maliki dalam turut membongkar peran tersangka lainnya dalam kasus korupsi suap fee proyek di Kabupaten HSU khususnya keterlibatan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Selain itu, karena terpenuhinya syarat-syarat pengajuan sebagai justice collaborator sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerjasama serta adanya permohonan yang diajukan secara resmi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network