Hanya saja ada kelonggaran untuk operasional seperti restoran, rumah makan atau kafe. Sebelumnya semua harus take away atau dibungkus. Kali ini boleh makan di tempat dengan ketentuan mengikuti prokes ketat.
"Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, boleh makan di tempat selama 20 menit. Itu ya, kita ikuti itu boleh," ucapnya.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan yakni seminimal mungkin menekan mobilitas masyarakat. Tujuannya untuk menekan laju penularan Covid-19 sehingga peran Satgas Kota Banjarmasin dimaksimalkan.
Diketahui, data Dinkes Kalsel, ada penambahan kasus baru Covid-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 113 orang. Totalnya kini ada sebanyak 13.678 kasus, 10.363 orang sembuh dan 316 meninggal dunia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait