Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (kanan) dan KaDinkes Banjarmasin Machli Riyadi (kiri) saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Banjarmasin (Foto: Antara/HO)

"Kalau misalnya tidak bisa menunjukkan jangan masuk Banjarmasin karena tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Tidak hanya diberlakukan pada penumpang yang hendak memasuki kawasan Banjarmasin. Hal ini juga diberlakukan pada anak buah kapal (ABK) di pelabuhan. Menurut dia, Banjarmasin memang tidak memberlakukan PPKM darurat, namun kewaspadaan terus ditingkatkan demi menekan lajunya kasus Covid-19 yang terjadi di negara ini.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network