BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperketat penjagaan pintu masuk pelabuhan hingga mewajibkan pendatang mengantongi tes negatif terpapar Covid-19. Pengetatan pintu masuk di pelabuhan untuk merespons dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerah Jawa dan Bali.
"Bentuk pengetatan pintu masuk di pelabuhan, kita mempersyaratkan orang yang masuk ke Banjarmasin itu harus melampirkan hasil swab negatif, minimal rapid test antigen," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (5/7/2021).
Menurut dia, kebijakan melakukan pengetatan penjagaan pintu masuk di pelabuhan tersebut sesuai hasil rapat koordinasi evaluasi penanganan dan pengendalian Covid-19. Rapat evaluasi tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Selain Dinas Kesehatan, hadir pula Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Machli Riyadi menyebutkan, Banjarmasin juga meningkatkan kewaspadaan terhadap warga pendatang dari Jawa Bali. Di mana, Kota Banjarmasin memiliki pelabuhan besar, yakni pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk kedatangan kapal-kapal besar baik penumpang maupun barang. Selain itu ada lagi beberapa pelabuhan di ibu kota provinsi Kalsel ini.
"Jadi seperti di bandara kan orang datang harus lihat tes swab negatif, sama halnya di Banjarmasin, untuk jalur pelabuhan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait