Dia mengatakan bahwa kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin sudah hampir tidak ada. Bahkan di RSUD Sultan Suriansyah sudah tidak ada pasien Covid-19 yang menjalani perawatan.
Namun Wali Kota mengingatkan warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar kasus penularan Covid-19 tidak meningkat lagi dan status PPKM tidak naik lagi.
"Jangan sampai nanti merasa sudah di level 2 jadi bebas. Paling tidak gunakan masker," katanya.
Di wilayah PPKM Level 2, kegiatan belajar mengajar boleh dilaksanakan secara tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan dalam kegiatan perkantoran, batasan jumlah pekerja yang bisa bekerja di kantor sampai 75 persen dari seluruh pegawai.
Kegiatan usaha di sektor esensial termasuk kesehatan, energi, komunikasi, logistik, perhotelan, perbankan, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik bisa beroperasi 100 persen di wilayah PPKM Level 2.
Selain itu, restoran bisa mengizinkan pelanggan makan di tempat, pusat belanja bisa beroperasi dengan batas pengunjung sampai 75 persen dari kapasitas ruang, kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batas jamaah 75 persen dari kapasitas ruang, dan bioskop boleh buka.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait