Selain itu, petugas juga mengamankan motor milik para tersangka yaitu merek Yamaha Jupiter MX warna hitam dan Yamaha Mio Soul warna merah putih.
"Saat penggeledahan di rumah pelaku IW, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,32 gram yang disimpan dalam celana pendek beserta sisa uang hasil penjualan senilai Rp150.000," katanya.
Ditambahkannya, keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait