Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim. Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.
Adapun tersangka lain AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) pengawal kayu sampai tujuan. Sementara satu tersangka lagi WY (35) membawa satu kapal lain KM Abdurrahman 11 mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait