Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete bersama Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa"i merilis kasus illegal logging. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, Inews.id - Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan mendukung proses hukum yang tegas terhadap oknum anggotanya karena terlibat kasus kepemilikan kayu ilegal. Dia menilai, oknum itu telah menjadi contoh buruk.

"Harus dilakukan tindakan tegas terukur supaya tidak menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat," katanya, Selasa (22/3/2022).

Afri lantas membenarkan bahwa tersangka AB yang berpangkat Bripka merupakan anggotanya bertugas sebagai Banit di Satuan Polair Polres HSU. 

"Silahkan proses hukum yang berjalan di Ditpolairud, begitu juga pemeriksaan internal di Propam. Kami menunggu saja hasilnya," ujar Kapolres.

Sementara Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan pemeriksaan terhadap AB masih berjalan. Jika terbukti bersalah, sang oknum anggota Polri itu tak hanya terancam pidana namun juga sanksi internal mulai hukuman disiplin sampai Kode Etik Polri.

Diketahui AB ditetapkan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.

Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim. Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang  berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.

Adapun tersangka lain AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) pengawal kayu sampai tujuan. Sementara satu tersangka lagi WY (35) membawa satu kapal lain KM Abdurrahman 11 mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network