Penerapan tilang elektronik. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tiga e-TLE tersebut menjadi proyek percontohan di Kalsel yang sementara ini hanya ada di Banjarmasin. Sedangkan di 12 wilayah kabupaten lainnya belum memilikinya.

Pelanggaran yang paling banyak terekam e-TLE, yakni tidak mengenakan sabuk keselamatan dengan denda tilang Rp251.000 dan melanggar rambu, marka atau lampu lalu lintas didenda Rp200 ribu untuk roda empat dan Rp150 ribu untuk sepeda motor.

Toton berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas dengan penerapan e-TLE karena akan terus merasa terawasi meski tidak ada petugas.

Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual untuk mencegah praktik pungli.

Meski begitu, katanya, kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain paling utama dari budaya tertib berlalu lintas karena setiap kecelakaan pasti didahului pelanggaran.

"Tingkat disiplin berlalu lintas meningkat terbukti dari saat awal penerapan e-TLE tercatat rata-rata 11.000 pelanggaran per hari, namun saat ini sudah turun hanya 6.000," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network