Volume Sampah Melonjak Pascabanjir, Pemkot Banjarmasin Tertibkan Warga

Aturan ini sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan atau kebersihan dan pertamanan Kota Banjarmasin.
"Setelah banjir ini, banyak yang tidak taat membuang sampah pada tempat dan waktunya, hingga TPS tidak pernah kosong, makanya kita tertibkan," kata dia.
Dia menyatakan, beberapa warga terpaksa diamankan saat operasi di TPS Veteran. Warga yang melanggar Perda dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kami bawa mereka ke pengadilan, karena ada sanksinya," katanya.
Jika dilihat ancaman pidananya, ujar dia, bisa dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta, yakni jika membuang sampah pada jam yang sudah dilarang tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto