Usut Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Periksa Perangkat Desa
                
            
                BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mendalami kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Tapin yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Sejumlah perangkat Desa Pipitak Jaya sudah dimintai keterangan.
"Ada lima saksi baru diperiksa hari ini, dua perangkat Desa Pipitak Jaya yaitu istri kades berinisial M dan Ketua RW berinisial R serta tiga warga Desa Pipitak selaku pemilik lahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Selasa (26/7/2022).
                                    Menurut dia, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel masih terus menggali sejumlah fakta hukum guna mengerucutkan dugaan korupsi yang terjadi berupa penyimpangan aliran dana pembebasan lahan. Novel menyebutkan pembebasan lahan yang diduga terjadi penyimpangan itu dilaksanakan sejak tahun 2015 sampai tahun 2020.
Diketahui pemerintah pusat mengucurkan anggaran hampir Rp1 triliun untuk proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin termasuk biaya pembebasan tanah milik masyarakat.
Editor: Nani Suherni