Usut Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Periksa Perangkat Desa
BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mendalami kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Tapin yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Sejumlah perangkat Desa Pipitak Jaya sudah dimintai keterangan.
"Ada lima saksi baru diperiksa hari ini, dua perangkat Desa Pipitak Jaya yaitu istri kades berinisial M dan Ketua RW berinisial R serta tiga warga Desa Pipitak selaku pemilik lahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel masih terus menggali sejumlah fakta hukum guna mengerucutkan dugaan korupsi yang terjadi berupa penyimpangan aliran dana pembebasan lahan. Novel menyebutkan pembebasan lahan yang diduga terjadi penyimpangan itu dilaksanakan sejak tahun 2015 sampai tahun 2020.
Diketahui pemerintah pusat mengucurkan anggaran hampir Rp1 triliun untuk proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin termasuk biaya pembebasan tanah milik masyarakat.
Hingga saat ini total sudah ada 25 saksi yang dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagai saksi oleh penyidik. Meski demikian, penetapan tersangka belum dilakukan Kejati.
"Nanti hasil gelar perkara dalam proses penyidikan ini, kami sampaikan ke publik siapa tersangkanya," ujar Novel.
Bendungan Tapin berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021. Berkapasitas 52 juta meter kubik, bendungan ini melalui jaringan irigasi dapat mengairi sawah seluas 5.472 hektare dengan produksi maksimal.
Editor: Nani Suherni