Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Polres Banjarbaru Sita Ratusan Gram Sabu
Senin, 25 Oktober 2021 - 15:09:00 WITA

Dirinya menambahkan, dari pengakuan, tersangka merupakan jaringan internasional yakni Malaysia dengan wilayah edar Samarinda, Banjarmasin. Setidaknya sebanyak 1.949 jiwa dapat terselamatkan dari hasil penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HE terancam UU Narkotika Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Nani Suherni