Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Polres Banjarbaru Sita Ratusan Gram Sabu

BANJARBARU, iNews.id - Polres Banjarbaru mengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional. Sebanyak ratusan gram barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan dari pelaku berinisial HE.
“Total ada sebanyak 487,41 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih Rp 791 juta berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (25/10/2021).
Nur Khamid melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat peredaran narkotika dengan jumlah besar di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, kemudian Petugas Sat Resnarkoba melakukan pemantauan. Tidak berselang lama sekitar pukul 19.00 Wita, muncul seorang lelaki yang mencurigakan. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan dengan menggeledah kediamannya,
"Dari situ Petugas berhasil mendapati barang bukti sepuluh plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 487,41 Gram yang disimpan tersangka HE dalam sebuah karung di kediamannya,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, dari pengakuan, tersangka merupakan jaringan internasional yakni Malaysia dengan wilayah edar Samarinda, Banjarmasin. Setidaknya sebanyak 1.949 jiwa dapat terselamatkan dari hasil penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HE terancam UU Narkotika Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Nani Suherni