get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

Transaksi Narkoba di Pondok, Empat Pengedar Ditangkap dengan 35 Paket Sabu

Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:23:00 WITA
Transaksi Narkoba di Pondok, Empat Pengedar Ditangkap dengan 35 Paket Sabu
Empat tersangka kasus narkoba dari desa Pemangkih yang berhasil ditangkap oleh Jhon Lee Cs Satresnarkoba Polres HST (Foto: Antaran/M Taupik Rahman)

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut