Transaksi Narkoba di Pondok, Empat Pengedar Ditangkap dengan 35 Paket Sabu
Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:23:00 WITA

BARABAI, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap empat orang terduga pengedar sabu di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kamis (26/8/2021). Mereka ditangkap saat transaksi di sebuah pondok di hutan.
Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagio mengatakan, keempatnya berinisial JR (29), SL (27), AL (41) dan MT (34). Mereka diamankan dengan barang bukti 35 paket sabu-sabu.
"Saat penggeledahan di pondok tersebut, petugas perhasil menemukan barang bukti sebanyak 35 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,95 gram beserta peralatan isapnya," katanya, Jumat (27/8/2021).
Editor: Nani Suherni