Tragis, Gadis di Kotabaru Diperkosa Ayah Tiri Sejak Usia 10 Tahun
Kamis, 15 Juli 2021 - 09:13:00 WITA
Namun, korban akhirnya bercerita jika dia pertama kali disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2015 waktu masih berumur 10 tahun
“Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni