Tragis, Gadis di Kotabaru Diperkosa Ayah Tiri Sejak Usia 10 Tahun
KOTABARU, iNews.id - Seorang gadis (16) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diperkosa ayah tiri sejak usia 10 tahun. Aksi bejat ayah tiri itu terbongkar usai korban menceritakan kepada ibunya.
Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan, ibu korban melaporkan kasus ini pada Selasa (13/7/2021). Ibu korban awalnya hanya melaporkan jika suaminya menyetubuhi anaknya di hari itu saja.
"Dalam laporannya, ibu korban menceritakan bahwa tersangka menyetubuhi anaknya pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 04.00 wita," kata Nur Alam, dikutip dari portal humas Polri, Kamis (15/7/2021).
Perbuatan itu dilakukan tersangka di sebuah barak karyawan yang berlokasi di desa Serongga Pondok 2 Rt 017 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Berawal pada saat korban tidur di kamar tidurnya kemudian tersangka datang membuka pintu kamarnya dan langsung menyetubuhi korban.
Namun, korban akhirnya bercerita jika dia pertama kali disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2015 waktu masih berumur 10 tahun
“Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni