get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Tito Karnavian Tegur Wali Kota Banjarmasin akibat Melanggar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 - 14:19:00 WITA
Tito Karnavian Tegur Wali Kota Banjarmasin akibat Melanggar Protokol Kesehatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto; Puspen Kemendagri).

Lalu Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, dan Wakil Wali Kota Bitung. Kemudian Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Wali Kota Cilegon, dan Bupati Jember.

Selanjutnya Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Labuan Bajo, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas. Kemudian Bupayi Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Mus rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu.

Kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik yaitu Bupati Klaten. Lalu kepala daerah yang melakukan pelanggaran dalam pembagian bansos yaitu Plt Bupati Cianjur.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut