get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, Warga Banjarmasin Kabur dan Lawan Petugas

Selasa, 01 September 2020 - 15:50:00 WITA
Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, Warga Banjarmasin Kabur dan Lawan Petugas
Warga Banjarmasin yang tidak memakai masker berusaha kabur dari petugas saat razia di Kota Banjarmasin, Kalsel, Selasa (1/9/2020). (Foto: iNews/Deny M Yunus)

BANJARMASIN, iNews.id – Puluhan warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), terjaring razia penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 di hari pertama penerapannya, Selasa (1/9/2020). Namun, ada pula warga yang sempat berusaha kabur dan melawan petugas.

Dari pantauan iNews, pengendara laki-laki tersebut menolak saat hendak diamankan aparat gabungan di Kota Banjarmasin yang menggelar razia masker, Selasa siang. Sejumlah petugas berusaha memberikan penjelasan sambil mendekati pelanggar protokol kesehatan yang berusaha kabur tersebut.

Aksi pengendara yang berusaha kabur dari polisi dan petugas Satpol PP menjadi perhatian warga dan pengendara. Arus kendaraan sempat terganggu karena banyak warga yang ingin menonton dan ada pula yang merekam kejadian tersebut.

Razia yang digelar merupakan pelaksanaan hari pertama penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwali Banjarmasin. Saat razia di Pasar Baru Banjarmasin ini, sebanyak 31orang yang tidak menggunakan masker terjaring petugas. Mereka kemudian dijatuhi sanksi sosial seperti menyapu jalanan dan membersihkan fasilitas umum.

Plt Kasatpol PP Banjarmasin Fathurahim mengatakan, untuk pelaksanaan hari pertama ini, petugas belum diterapkan sanksi denda maksimal Rp100.000 bagi pelanggar yang terjaring. Petugas masih menerapkan sanksi sosial bagi para pelanggar.

“Kita baru mulai dan hari ini belum ada sanksi denda. Sanksinya baru berupa sanksi sosial. Kami akan terus melakukan razia penerapan protokol kesehatan ini,” kata Fathurahim.

Pascadisosialisasikan sekitar satu pekan sebelumnya sejak 1 September ini, Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 mulai diterapkan. Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP bakal melaksanakan razia di sejumlah tempat keramaian dan juga ke permukiman masyarakat.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut