Tergiur Cuan Jutaan Rupiah, Pria Tanbu Bisnis Oli Oplosan
Kamis, 08 Desember 2022 - 18:09:00 WITA
Akibat perbuatan tersangka, banyak konsumen pengguna kendaraan bermotor, mobil dan alat berat dirugikan. AS akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni