get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrok Pekerja di Proyek IPIP Kolaka, 3 TKA China Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Kalimantan Selatan

Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:11:00 WITA
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Kalimantan Selatan
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) saat memasuki Indonesia. (Foto: Antara)

Dengan adanya penerbitan permenkumham yang baru ini, sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 21 Juli 2021 dengan masa transisi dua hari.

Adapun alasan pelarangan TKA saat pandemi Covid-19 hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Setelah diadakan evaluasi atas aspirasi untuk selanjutnya Kemenkumham mengeluarkan kebijakan terbaru tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut