get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT ke-499 Banjarmasin

Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin Ramai, Kadinkes Khawatir Penularan Covid-19

Selasa, 08 September 2020 - 11:34:00 WITA
Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin Ramai, Kadinkes Khawatir Penularan Covid-19
Tempat hiburan malam Nashville Pub di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ramai dikunjungi saat pandemi Covid-19 pada Senin (7/9/2020) malam. (Foto iNews/Suhardian).

Diketahui, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 sudah dikeluarkan. Dalam aturan tersebut masyarakat wajib memakai masker.

Sanksi bagi yang melanggar tidak memakai masker, berupa hukuman sosial hingga denda uang Rp 100.000 dan Rp150.000 untuk tempat usaha.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut