Tarif BRT Nonpelanggan Akan Dinaikkan, Dishub Kalsel: Cuma Rp1.000
BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub Kalsel) Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana menaikkan tarif angkutan Bus Rapid Transit (BRT), berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kenaikannya senilai Rp1.000 per penumpang.
Sekretaris Dishub Kalsel, Muhammad Mirhansyah, mengatakan kenaikan tarif tersebut juga sebagai stimulus agar pengguna memanfaatkan transaksi nontunai dalam pembayaran BRT. Yang mengalami kenaikan hanya kategori umum nonberlangganan.
“Jadi, tujuannya sendiri untuk mengurangi penggunaan karcis dan menghindari penyebaran Covid-19 serta mengurangi limbah lingkungan. Sehingga transaksi nontunai lebih aman,” kata Mirhansyah, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, tarif BRT yang berlaku yakni umum nonberlangganan Rp6.000 umum berlangganan Rp5.000 dan pelajar Rp2.000
“Jadi, yang kita naikan tarif BRT untuk kategori umum nonberlangganan atau memakai karcis. Sedangkan umum berlangganan tarifnya tetap. Ini pun kenaikannya cuma seribu,” ucap Mirhansyah.
Editor: Nani Suherni