Suami di Kalsel Dipenjara gegara Cekik Istri, Dibebaskan usai Dapat Restorative Justice
Kemudian perkara kedua di Kejari HSU, terdakwa MG dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP melakukan penganiayaan terhadap pamannya SK menggunakan parang. Akibatnya korban luka di jari telunjuk.
Setelah perkaranya tahap dua alias P-21, jaksa mengambil inisiasi melakukan upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Menurut Mukri, terdakwa yang masih tergolong remaja memiliki masa depan panjang dan jadi tulang punggung keluarga karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya sakit stroke.
"Berdasarkan keadilan restoratif, perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Kajati didampingi Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila.
Editor: Donald Karouw