Suami di Kalsel Dipenjara gegara Cekik Istri, Dibebaskan usai Dapat Restorative Justice
BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa kasus penganiayaan dibebaskan usai mendapat restorative justrice di wilayah Kalimantan Selatan. Salah satunya MS, suami yang sempat dipenjara karena dilaporkan usai menganiaya istrinya di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dua perkara penganiayaan di Kalsel.
"Hasil ekspos hari ini, dua perkara penganiayaan masing-masing di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dan terdakwa dibebaskan," ujar Kajati Kalsel Mukri di Banjarmasin, Senin (23/5/2022)
Perkara di Kejari HST atas nama terdakwa MS yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Terdakwa memukul dan mencekik leher istrinya HL karena dipicu cekcok mulut hingga korban melaporkan ke Polsek Labuan Amas Utara. Terlapor lalu ditahan sampai proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi atas inisiasi jaksa melakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai dan masyarakat setempat pun merespons positif atas upaya perdamaian," kata Mukri.
Editor: Donald Karouw