Suami Bunuh Istri dengan Batu Gegara Cemburu Sempat Cekcok di Rumah Paman
Rabu, 07 Juli 2021 - 14:35:00 WITA

“Atas perbuatannya MI terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Mujiono dikutip dari portal resmi Polres Tabalong, Rabu (7/7/2021).
Kini sang suami MI (26) sudah berada di Polres Tabalong. Kepada petugas, MI mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istri hingga tewas. Perbuatan ini dilakukan karena cemburu. Dia menduga istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.
Editor: Nani Suherni