Suami Aniaya Istri di Kamar Hotel, Awalnya Dibangunkan Tidur
Rabu, 01 September 2021 - 13:15:00 WITA
Pelaku diringkus saat berada di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah buron empat bulan.
"Pelaku diketahui ingin melarikan diri namun saat berada di Desa Jembatan Merah berhasil di ringkus Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di bantu Polsek Padang Batung," katanya.
Ginting menuturkan, atas perbuatannya, JWS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Nani Suherni