Sopir Truk Ditangkap Bawa 371 Potong Kayu Ulin, Diduga Terlibat Bisnis Jual Beli Ilegal
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta serta paling banyak Rp2,5 miliar.
Putra mengingatkan kembali pelaku usaha perkayuan untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk kayu ulin atau biasa disebut kayu besi. Ini merupakan jenis kayu terkuat asli hutan Kalimantan yang keberadaannya semakin langka.
"Ketatnya perizinan bisnis kayu demi menjaga pelestarian hutan dari aksi perambahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas," ucapnya.
Editor: Donald Karouw