Sopir Truk Ditangkap Bawa 371 Potong Kayu Ulin, Diduga Terlibat Bisnis Jual Beli Ilegal
BANJARMASIN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap sopir truk bawa 371 potong kayu ulin asal Kalimantan Tengah (Kalteng). Penindakan dilakukan lantaran pelaku membawa kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitas.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, pelaku berinisial MD mengaku jika kayu tersebut dibeli dari masyarakat Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Katingan, Kalteng. Rencanannya kayu tersebut akan dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.
"Sopir truk sekaligus pemilik kayu tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala," ujarnya Senin (10/4/2023).
Dari pengakuannya pula, bisnis jual beli kayu ulin secara ilegal sudah dijalani selama 3 bulan terakhir dengan modal sendiri. Pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumber ke daerah lain.
Editor: Donald Karouw