Simpan Sabu dalam Kulit Rambutan, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi
Kemudian, petugas membuka kulit rambutan tersebut di hadapan kedua pelaku dengan disaksikan warga setempat. Saat dibuka ditemukan plastik klip warna bening yang di dalamnya ada satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah kami tanyakan saudara M mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang baru dibeli dari Desa Kundan Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST," katanya, Selasa (17/1/2023).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti di antaranya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram dan berat bersih 0,60 gram, satu plastik warna bening, satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Candra Setia Budi