Simpan Sabu dalam Kulit Rambutan, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi
BALANGAN, iNews.id - Dua pria di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinsial SR (43) dan M (43) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam kulit rambutan.
Kasat Res Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo mengatakan, keduanya ditangkap pihaknya di pinggir Jalan Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, saat mengendarai motor, Senin (16/1/2023) malam.
Dia mengatakan, kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor dari arah Kabupaten HST menuju Paringin.
Saat akan diberhentikan, sambungnya, salah seorang pelaku membuang suatu benda di atas tanah yaitu berupa kulit rambutan. Ketika ditanya, pelaku M mengakui bahwa kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat polisi datang.
Editor: Candra Setia Budi