Simpan Sabu 324 Gram di Rumah, IRT di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Kamis, 16 Februari 2023 - 20:08:00 WITA
Namun, sambungnya, saat penggerebekan di rumahnya, polisi hanya menemukan sang istri dan didapati barang bukti sabu-sabu yang diakui milik suaminya.
"Kini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Saat ini, untuk tersangka ML sudah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi