get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa

Sidang Perdana Mardani Maming Dijaga Super Ketat, Ini Kata Kapolresta Banjarmasin

Kamis, 10 November 2022 - 17:45:00 WITA
Sidang Perdana Mardani Maming Dijaga Super Ketat, Ini Kata Kapolresta Banjarmasin
Sidang perdana Mardani Maming dalam perkara suap yang digelar daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dijaga super ketat, Kamis (10/11/2022). (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.idSidang perdana terdakwa perkara dugaan korupsi suap Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendapat penjagaan super ketat, Kamis (10/11/2022).

Polrestabes Banjarmasin menyiagakan puluhan personel gabungan untuk mengamankan sidang mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Alhamdulilah sidang perdana berjalan lancar dan kami jamin untuk seterusnya bisa terlaksana tanpa gangguan keamanan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Sabana yang memimpin langsung pengamanan di lokasi mengaku mengerahkan sebanyak 90 personel gabungan baik pengamanan terbuka untuk anggota berseragam dinas maupun pengamanan tertutup berpakaian preman.

Kemudian dipertebal juga dari Satuan Sabhara dan Satuan Brimob Polda Kalsel untuk memberikan rasa aman bagi jalannya persidangan.

Dalam sistem pengamanan, petugas berjaga di pintu masuk Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memeriksa setiap pengunjung agar tidak ada penyusup ataupun orang tak berkepentingan.

Sabana menyampaikan terima kasih kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di kota itu termasuk pada momen pelaksanaan sidang yang menyedot banyak sorotan publik tersebut.
 
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Mardani mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif untuk menjerat Mardani perkara suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sewaktu masih menjabat sebagai bupati.

Pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut