Selebgram di Banjarmasin Ditangkap Kasus Narkoba, Sembunyikan Ekstasi dalam Mulut
Selasa, 02 Agustus 2022 - 21:17:00 WITA

"Kasusnya terus dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok narkoba kepada selebgram tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan. Dia dijerat polisi dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami ingatkan siapa pun untuk tidak menyentuh yang namanya narkoba jenis apa pun, baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran jika tak ingin masuk penjara ataupun mati karena kelebihan dosis," ucapnya.
Editor: Donald Karouw