Selain Oknum Polisi, Polda Kalsel Tangkap 2 Kapal Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar
Dari pengakuan tersangka, kayu berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.
Modusnya, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu yang diangkut. Sementara hasil pemeriksaan polisi, tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
Editor: Nani Suherni