Selain Oknum Polisi, Polda Kalsel Tangkap 2 Kapal Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar
BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua kapal yang mengangkut ribuan kayu olahan dan kayu bulat hasil perambahan hutan. Satu tersangka dalam kasus ini merupakan oknum polisi.
"Kapal KM Abdurrahman 11 mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, dan kapal KM Berkat Rahim ditemukan 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik," kata Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, Jumat (18/3/2022).
Terungkapnya tindak pidana illegal logging atau penebangan liar itu bermula informasi masyarakat ada aktivitas mencurigakan pada dua kapal yang melintas di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin, Senin (7/3/2022).
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Moch Isharyadi Fitriawan kemudian bergerak cepat memeriksa dokumen kapal dan barang yang diangkutnya.
Hasilnya, kayu-kayu yang dibawa tidak memiliki dokumen sah sebagaimana peraturan perundang-undangan. Sumber kayu juga tidak sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan pelaku saat pemeriksaan.
Untuk 5.370 keping kayu olahan yang di antaranya berjenis kayu jingah, tarap, tiwadak banyu dan terantang, ditetapkan sebagai tersangka WY (35) sebagai pengangkut kayu. Tersangka mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala untuk dijual ke Banjarmasin.
"Jadi modus operandi dengan menggunakan UD Karya Bersama yang izinnya sudah tidak berlaku lagi untuk membuat dokumen nota angkutan kayu olahan," kata Takdir.
Sedangkan 245 potong kayu bulat menyeret tiga tersangka dengan peran berbeda. Pertama AJ (42) sebagai pengangkut kayu, PM (21) pengawal kayu sampai tujuan, dan AB (42) pemilik kayu.
Editor: Nani Suherni