Sat Reskrim Polres HSU Kejar Pelaku Penganiayaan Sampai ke Kaltim
Kamis, 11 Maret 2021 - 15:03:00 WITA
“Pelaku RA warga Kaludan Banjang telah mengakui melakukan penganiayaan akibat pengaruh minuman alkohol (Molek),” ucap Andi.
Sementara senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dibuang usai kejadian tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas berupa kompang senjata tajam warna kuning sembari mengutarakan bahwa akan dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada RA, sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.
Editor: Nani Suherni