Sat Reskrim Polres HSU Kejar Pelaku Penganiayaan Sampai ke Kaltim
HULU SUNGAI UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres HSU, mengejar terduga pelaku penganiayaan hingga ke Kalimantan Tengah (Kaltim). Pelaku berinisial RA (31 tahun) ini kabur sejak 17 November 2020.
Pelaku diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU Polda Kalsel dengan di-back up Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim, Selasa (9/3/2021).
Awal mula penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di halaman rumah korban bernama Hamdani Bin Fahrul di Desa Kaludan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Berdasarkan keterangan saksi saat itu korban mau masuk ke rumah, namun pelaku RA langsung menyerang dan menganiaya korban.
Melihat hal tersebut saksi Fahrul yang melihat pun berteriak. Pelaku RA langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Saksi pun kemudian mendatangi anaknya yang jadi korban penganiayaan yang saat itu tergeletak dan mengalami luka. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani membenarkan atas kejadian penganiayaan tersebut sesuai laporan pengaduan ayah korban. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres HSU bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim bergerak cepat meringkus RA yang melarikan diri ke daerah Kaltim.
“Pelaku RA warga Kaludan Banjang telah mengakui melakukan penganiayaan akibat pengaruh minuman alkohol (Molek),” ucap Andi.
Sementara senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dibuang usai kejadian tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas berupa kompang senjata tajam warna kuning sembari mengutarakan bahwa akan dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada RA, sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.
Editor: Nani Suherni