Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Asyik Joget di Bus Tanpa Masker
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:04:00 WITA
Ini karena melanggar moral publik dan membuat keributan sesuai Pasal 358 KUHP UEA yang mengatur hukuman untuk tindakan tidak senonoh dan tercela. Petugas mengatakan, perilaku pria itu menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain.
"Dia gagal mematuhi aturan dasar ketika menggunakan transportasi umum," kata petugas itu.
Editor: Nani Suherni