get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Jelaskan Temuan Lencana Polisi di Mobil Pembawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung

Pria Banjarmasin Edarkan Ekstasi Logo Moncler, Ngaku Diperintah Orang

Minggu, 14 November 2021 - 08:28:00 WITA
Pria Banjarmasin Edarkan Ekstasi Logo Moncler, Ngaku Diperintah Orang
Tersangka HR ditangkap dengan barang bukti 48 butir ekstasi dan 17,19 gram sabu-sabu. (Foto: Antara/Firman)

Termasuk jalur peredarannya juga ditelusuri apakah ekstasi dan sabu-sabu hanya dipasarkan di wilayah Banjarmasin ataupun juga daerah lainnya di Kalsel.

"Untuk tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Mars Suryo.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut