Pria Banjarmasin Edarkan Ekstasi Logo Moncler, Ngaku Diperintah Orang
Minggu, 14 November 2021 - 08:28:00 WITA
Termasuk jalur peredarannya juga ditelusuri apakah ekstasi dan sabu-sabu hanya dipasarkan di wilayah Banjarmasin ataupun juga daerah lainnya di Kalsel.
"Untuk tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Mars Suryo.
Editor: Nani Suherni