Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui, korban PWU tewas dibunuh tersangka RF dengan cara dicekik dalam rumah. Korban yang telah lemas dan tidak bernapas lalu disetubuhi tersangka.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka yang juga dendam dengan orang tua korban kemudian memutilasinya. Dia memasukkan jasad korban ke dalam karung dan dibawa ke kebun untuk selanjutnya dipisahkan dengan bagian tubuh yang lain lalu dibuangnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna biru dan selembar celana pendek warna hitam.
Editor : Donald Karouw