Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras Ilegal di Kotabaru
Rabu, 12 April 2023 - 12:03:00 WITA

Selain mengamankan obat-obatan, petugas juga menyita barang bukti lain yakni satu kotak kardus, satu buah HP merek Vivo Y21 warna metalic blue dan daimond glow
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pamukan Utara guna proses lebih lanjut.
Atas perbauatnnya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang (UU) RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.
Editor: Candra Setia Budi