get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Obat Keras, Warga Tanah Laut Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras Ilegal di Kotabaru

Rabu, 12 April 2023 - 12:03:00 WITA
Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras Ilegal di Kotabaru
Seorang pengedar obat keras ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan ditangakap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

KOTABARU, iNews.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, menangkap pemuda pengedar obat keras ilegal. Pelaku diketahui berinisial A, warga Binturung.

"Kami amankan tersangka berinisial A K dengan barang bukti obat-obatan berupa 5000 butir obat Yurindo dan 1000 butir obat Dextro," kata Kapolsek Ipda Bambang Hariansyah, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, pelaku sering mengambil paket yang diduga obat keras.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat pelaku mengambil paket, anggota meminta pelaku memperlihatkan isi paket tersebut dan ditemukan obat-obatan berupa 5.000 butir obat Yurindo dan 1.000 butir obat Dextro.

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual kembali oleh pelaku," ungkapnya.

Selain mengamankan obat-obatan, petugas juga menyita barang bukti lain yakni satu kotak kardus, satu buah HP merek Vivo Y21 warna metalic blue dan daimond glow

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pamukan Utara guna proses lebih lanjut. 

Atas perbauatnnya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang (UU) RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut