Polda Kalsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian yang Sebar Ratusan Pamflet Berisi Rasis
Minggu, 29 Oktober 2023 - 08:31:00 WITA

Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp4.500.
Kapolda Kalsel dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antaretnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.
Editor: Nani Suherni