Polda Kalsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian yang Sebar Ratusan Pamflet Berisi Rasis

BANJARBARU, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian salah satu etnis. Pelaku berinisial WA telah menyebar ratusan pamflet berisi ujaran kebencian atau rasis hingga ke 14 kota di Indonesia.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalsel. Andi menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.
Hasil penyelidikan Dit Reskrimum Polda Kalsel, pelaku laki-laki berinisial WA ditangkap di Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamflet/poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik di seputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023.
Selain di Kalimantan Selatan, pelaku WA juga menyebarkan, memasang, dan menempel selebaran/pamphlet berisikan ujaran kebencian/rasis di 277 titik di 14 Kota di Indonesia. Rinciannya, 5 titik di Jakarta Timur, 16 titik di Bandung, 30 titik di Semarang, 33 titik di Surabaya, 3 titik di Solo, 13 titik di Lampung, 2 titik di Palembang, 16 titik di Jambi, 30 titik di Pekanbaru, 2 titik di Medan, 33 titik di Palangkaraya, 10 titik di Sampit dan 15 titik di Pontianak.
Editor: Nani Suherni