Pemprov Kalsel Optimistis Tuntaskan Kawasan Permukiman Kumuh di 2021
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan Kabupaten/Kota selaku pemangku kebijakan daerah terhadap isu-isu dalam rangka mewujudkan target pengurangan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi.
“Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya program kawasan permukiman tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan juga dapat menjadikan permukiman yang layak dan sehat. Untuk diketahui selain mempunyai program kawasan permukiman, Disperkim Kalsel juga akan membuat kajian studi rencana kawasan permukiman kumum (Kota Metropolitan Banjarbakula) dan Sosialisasi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2020-2040.
Editor: Nani Suherni