Pemprov Kalsel Optimistis Tuntaskan Kawasan Permukiman Kumuh di 2021
BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman optimistis menutaskan kawasan permukiman kumuh. Hal tersebut bisa terwujud dari program Peningkatan Kualitas kawasan permukiman pada tahun 2021.
Dalam program tersebut tercatat ada delapan Kabupaten/Kota di Kalsel yang jadi sasaran. Total anggarannya Rp12.745.270.000.
“Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Tapin,” kata Kepala Disperkim Kalsel Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Selasa (2/2/2021).
Menurutnya, penanganan kawasan permukiman kumuh di delapan kabupaten/kota berupa perbaikan jalan lingkungan dengan pemasangan paving blok dan drainase. Untuk kawasan kumuh ada tujuh indikator yaitu, sanitasi, air limbah, air bersih, persampahan, jalan, drainase dan RTH.
“Jadi fokus kami cuma dua yaitu perbaikan jalan dan drainase. Berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare, sedangkan di bawah 10 hektare itu wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari pusat,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan Kabupaten/Kota selaku pemangku kebijakan daerah terhadap isu-isu dalam rangka mewujudkan target pengurangan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi.
“Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya program kawasan permukiman tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan juga dapat menjadikan permukiman yang layak dan sehat. Untuk diketahui selain mempunyai program kawasan permukiman, Disperkim Kalsel juga akan membuat kajian studi rencana kawasan permukiman kumum (Kota Metropolitan Banjarbakula) dan Sosialisasi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2020-2040.
Editor: Nani Suherni