get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

Pemprov Kalsel Buka Jalur Khusus Pesepeda, Ini Aturannya

Rabu, 23 September 2020 - 11:28:00 WITA
Pemprov Kalsel Buka Jalur Khusus Pesepeda, Ini Aturannya
Jalur sepeda. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan membuka jalur khusus pesepeda di tengah pandemi Covid-19. Namun mereka harus mematuhi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah mengaku senang adanya peraturan Kemenhub tersebut. Tujuannya untuk keselamatan para goweser di jalan.

“Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentunya menyambut gembira dengan adanya Permenhub tersebut,” ujar Rusdiansyah seperti dikutip website Pemprov Kalsel, Rabu (23/9/2020).

Rusdiansyah menjelaskan, dalam Permenhub tersebut diatur, apa yang menjadi persyaratan keselamatan bersepeda.

“Ada tujuh aturan dalam bersepeda di jalan, yaitu, sepeda dilengkapi dengan spakbor, bell, sistem rem berfungsi dengan baik, ada lampu, serta alat pemantul lampu berwarna merah. Selain itu alat pemantul cahaya berwarna putih pada roda sepeda, dan pedal,” kata Rusdiansyah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut