get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

Kapolda Kalsel Larang Pertunjukan Artis selama Kampanye Pilkada 2020

Rabu, 23 September 2020 - 09:20:00 WITA
Kapolda Kalsel Larang Pertunjukan Artis selama Kampanye Pilkada 2020
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta melarang pertunjukan seni yang mendatangkan artis selama masa kampanye Pilkada 2020. Sebab acara tersebut akan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi yang kegiatan sifatnya membuat kerumunan seperti mendatangkan artis dan seni pertunjukan lainnya dilarang. Kami harap ini dipatuhi," kata Nico di Banjarmasin, Selasa (22/9/2020).

Menurut Nico, kerumunan orang selama kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 dilarang. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat komisioner KPU dan Bawaslu yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Jadi komisioner KPU sudah menyampaikan akan ada aturan PKPU yang baru soal larangan adanya kerumunan ini secara tegas," katanya.

Diketahui, aturan pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Misalnya terkait kampanye, di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang. Sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut